Langsung ke konten utama

Garansi Bank Untuk Jaminan Proyek (Di Sumatera Utara)


                 PT. MITRA JASA INSURANCE
                              Consultants Bank Guarantee & Surety Bond 
    



SELAMAT DATANG DI
PT. MITRA JASA INSURANCE
Layanan Jasa :
. Penerbitan Bank Garansi Tanpa Agunan
. Penerbitan Surety Bond One Day Service

Assalamu’alaikum Wr.Wb
Seiring dengan perkembangan dunia usaha di Era globalisasi yang semakin cepat dan kompleks ini, perkenankanlah kami PT. MITRA JASA INSURANCE ikut berpartisipasi dalam pembangunan program pemerintah dalam memberikan solusi untuk keuangan pada kegiatan – kegiatan proyek yang sedang dan atau akan di kerjakan bagi insan pelaku usahan dalam berbagai bidang.

Perkenalkan PT. MITRA JASA INSURANCE, berdasarkan akta pendirian perusahaan No.18 Tanggal 22 Nopember 2012 dan Akta perubahan No. 38 Tanggal 28 Maret 2018 adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa keagenan penjaminan dan Risk Consultant yang di awasi langsung oleh OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) dengan tanda daftar Nomor : 011/NB.122/STTD-AP JB/2018 Tanggal 23 April 2018 membantu pembuatan dan penerbitan Bank Garansi tanpa agunan dan Surety Bond yang di terbitkan oleh perusahaan asuransi dan/atau perusahaan penjamin baik swasta maupun pemerintah, serta Asuransi Umum untuk jaminan perlindungan dari resiko – resiko kerugian yang di derita perusahaan.

Dengan proses Flexible dan secepat mungkin,perkenankanlah kami ikut berpartisipasi dalam kegiatan perusahaan bapak/ibu melalui kerjasama berikut ini :
* Penerbitan bank garansi tanpa agunan/ tanpa collateral dari Bank umum
    BUMN/BUMD&Swasta  
* penerbitan surety bond dari perusahaan asuransi / perusahaan penjamin

Produk yang kami tawarkan antara lain :
1. Jaminan Penawaran (Bid Bond)
2. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
3. Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond/Down Payment Bond)
4. Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond)
5. Bank Garansi SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Akhir Tahun

General Insurance
1. Contraktors All Risk (CAR)
2. Erection All Risks (EAR)
3. Property All Risks
4. Personal Accident
5. Marinee Hull Insurance

JAMINAN TENDER (BID BOND)
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bondtelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan denganObligee. Apabila tidak maka Surety Company akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran Principal yang terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar nilai jaminan.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai penawaran Principal (nilai jaminan tidak mencerminkan nilai proyek itu sendiri), nilai jaminan tersebut Penal Sum yang merupakan nilai maksimum dalam Bid Bond dan berkisar antara 1% s/d 3% dari nilai penawaran proyek (sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003).


Jaminan tender hanya berlaku pada saat pelelangan dan apabila Principal yang dinyatakan oleh Obligee sebagai pemenang telah mendapatkan Jaminan Pelaksanaan maka Jaminan Tender Asli harus dikembalikan kepada Surety Company. Kepada peserta tender lainnya yang telah dinyatakan kalah tender, wajib mengembalikan Jaminan kepada Surety Company. Garansi Bank Untuk Jaminan Proyek (Di Sumatera Utara)

JAMINAN PELAKSANAAN (PERFORMANCE BOND)
Jaminan yang telah diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan.
Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003 dimana karena sifat jaminan ini Conditional maka kerugian tersebut diperhitungkan dengan :
  • Melibatkan pihak lain untuk meneruskan pekerjaan yang belum selesai
  • Menghitung perkiraan biaya untuk meneruskan pekerjaan tersebut sampai selesai.
Besarnya nilai Jaminan (Penal Sum) Pelaksanaan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri yaitu antara 5% s/d 10% dari nilai proyek.
Apabila pada saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Principal maka Jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal yang dituangkan dalam addendum kontrak. Garansi Bank Untuk Jaminan Proyek (Di Sumatera Utara)

JAMINAN UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND/DOWN PAYMENT BOND)
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek.

Apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak bisa dikembalikan maka Surety Company akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima Principal, dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai jaminan. Jumlah uang muka yang dijamin oleh Surety Company akan berkurang sesuai dengan cicilan pengembalian uang muka yang telah dibayar oleh Principal kepada Obligee.

Adapun kesulitan Obligee dalam memotong cicilan uang muka dari Principal dalam setiap pembayaran termin bukanlah merupakan jaminan dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003 dimana untuk membantu para pengusaha (Principal) memperlancar pembiayaan proyek.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak proyek. Garansi Bank Untuk Jaminan Proyek (Di Sumatera Utara)

JAMINAN PEMELIHARAAN (MAINTENANCE BOND)

Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.
Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Surety Company akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan.

Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri sebesar 5% dimana pada saat Principal telah menyelesaikan 100% atas proyeknya dan diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
Dalam penerbitan bank garansi, bank akan meminta sejumlah uang sebagai provisi atas diterbitkannya bank garansi dengan jangka waktu tertentu. Bank garansi sangat bermanfaat untuk digunakan dalam berbagai kegiatan, misalnya: 

  • Dalam pembangunan suatu proyek yang ditenderkan, biasanya si pemberi kerja akan meminta bank garansi kepada kontraktor yang akan mengerjakan proyek tersebut. Hal ini dimaksudkan selain sebagai jaminan pekerjaan, dapat juga menunjukkan bonafiditas kontraktor yang akan mengerjakan proyek tersebut. Jenis bank garansi yang biasa digunakan dalam kegiatan tender adalah bid bond yaitu jaminan bank sebagai syarat untuk mengikuti tender, advance payment bond yaitu jaminan bank atas pembayaran uang muka yang diterima pada waktu memenangkan suatu tender, performance bond yaitu jaminan bank atas pelaksanaan pekerjaan proyek, dan retention bond yaitu jaminan bank atas pemeliharaan setelah proyek selesai dilaksanakan.
  • Kontraktor dapat saja meminta bank garansi lawan dari pihak pembeli kerja untuk membuktikan bahwa pekerjaan yang akan dikerjakan dananya benar-benar ada dan layak.
  • Dalam masalah ekspor-impor sering juga dipergunakan bank garansi untuk mengeluarkan barang-barang yang L/C nya belum dibayar penuh. 

Demikianlah Keterangan Dari Kami Semoga dapat menjalin kerjasama dengan baik dan berkesinambungan di masa yang akan datang,atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Hormat Kami,
PT. MITRA JASA INSURANCE
Jl. Cipinang Jagal No.7 Cipinang Jakarta Timur
Bustami Salam
Telp        : (021)  2247-6367 (Hunting)
Hp/Wa    : 0853-7976-5669
Email     : bustami.salam@gmail.com
Website  : http://bankgaransi.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bank Garansi (Di Bangka Belitung) PT. MITRA JASA INSURANCE - Solusi Bisnis Anda

                         PT. MITRA  JASA INSURANCE                                  Surety Bond - Guarantee Bank - General Insurance                                                         Telp: 021. 2247-6367     Hp : 0853 7976 5669                                       ...

Bank Garansi - Asuransi Jaminan Tender (Bid Bond) Di DKI Jakarta

                         PT. MITRA  JASA INSURANCE                                  Surety Bond - Guarantee Bank - General Insurance                                                         Telp: 021. 2247-6367     Hp : 0853 7976 5669                                      ...

General Insurance & Guarante Bank PT. MITRA JASA INSURANCE Di Sumatera Selatan

                     PT. MITRA  JASA INSURANCE                            Surety Bond - Guarantee Bank - General Insurance                                              Telp: 021. 2247-6367     Hp : 0853 7976 5669                                                PT. MITRA JASA INSURANCE Selamat Datang di PT....