PT.
MITRA JASA INSURANCE
Consultants
Bank Guarantee & Surety Bond
SELAMAT DATANG DI
PT.
MITRA JASA INSURANCE
Layanan Jasa :
. Penerbitan Bank Garansi Tanpa Agunan
. Penerbitan Surety Bond One Day Service
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Seiring dengan perkembangan dunia usaha di Era globalisasi yang semakin cepat
dan kompleks ini, perkenankanlah kami PT. MITRA JASA INSURANCE ikut
berpartisipasi dalam pembangunan program pemerintah dalam memberikan solusi
untuk keuangan pada kegiatan – kegiatan proyek yang sedang dan atau akan di
kerjakan bagi insan pelaku usahan dalam berbagai bidang.
Perkenalkan PT. MITRA JASA INSURANCE, berdasarkan akta pendirian perusahaan
No.18 Tanggal 22 Nopember 2012 dan Akta perubahan No. 38 Tanggal 28 Maret 2018
adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa keagenan penjaminan dan Risk
Consultant yang di awasi langsung oleh OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) dengan
tanda daftar Nomor : 011/NB.122/STTD-AP JB/2018 Tanggal 23 April 2018 membantu
pembuatan dan penerbitan Bank Garansi tanpa agunan dan Surety Bond yang di
terbitkan oleh perusahaan asuransi dan/atau perusahaan penjamin baik swasta
maupun pemerintah, serta Asuransi Umum untuk jaminan perlindungan dari resiko –
resiko kerugian yang di derita perusahaan.
Dengan proses Flexible dan secepat mungkin,perkenankanlah kami ikut
berpartisipasi dalam kegiatan perusahaan bapak/ibu melalui kerjasama berikut
ini :
* Penerbitan bank garansi tanpa agunan/ tanpa collateral dari Bank umum
BUMN/BUMD&Swasta
* penerbitan surety bond dari perusahaan asuransi / perusahaan penjamin
Produk
yang kami tawarkan antara lain :
1. Jaminan Penawaran (Bid Bond)
2. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
3. Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond/Down Payment Bond)
4. Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond)
5. Bank Garansi SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Akhir Tahun
General
Insurance
1. Contraktors All Risk (CAR)
2. Erection All Risks (EAR)
3. Property All Risks
4. Personal Accident
5. Marinee Hull Insurance
JAMINAN
TENDER (BID BOND)
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety
Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bondtelah memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan
tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk
menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan denganObligee. Apabila tidak maka Surety
Company akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran
Principal yang terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar
nilai jaminan.
Besarnya
nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai penawaran Principal (nilai
jaminan tidak mencerminkan nilai proyek itu sendiri), nilai jaminan tersebut
Penal Sum yang merupakan nilai maksimum dalam Bid Bond dan berkisar antara 1%
s/d 3% dari nilai penawaran proyek (sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun
2003).
Jaminan
tender hanya berlaku pada saat pelelangan dan apabila Principal yang dinyatakan
oleh Obligee sebagai pemenang telah mendapatkan Jaminan Pelaksanaan maka
Jaminan Tender Asli harus dikembalikan kepada Surety Company. Kepada peserta
tender lainnya yang telah dinyatakan kalah tender, wajib mengembalikan Jaminan
kepada Surety Company. Garansi Bank Untuk Jaminan Proyek (Di Sumatera Utara)
JAMINAN PELAKSANAAN (PERFORMANCE
BOND)
Jaminan yang telah diterbitkan oleh
Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan
pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan.
Apabila Principal tidak melaksanakan
kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti
rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan. Jaminan ini berlaku di
Indonesia sesuai dengan Keppres RI No. 80 tahun 2003 dimana karena sifat
jaminan ini Conditional maka kerugian tersebut diperhitungkan dengan :
- Melibatkan pihak lain untuk meneruskan pekerjaan
yang belum selesai
- Menghitung perkiraan biaya untuk meneruskan
pekerjaan tersebut sampai selesai.
Besarnya nilai Jaminan (Penal Sum)
Pelaksanaan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri
yaitu antara 5% s/d 10% dari nilai proyek.
Apabila
pada saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum dipenuhi
oleh Principal maka Jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai dengan
kesepakatan antara Obligee dan Principal yang dituangkan dalam addendum
kontrak. Garansi Bank Untuk Jaminan Proyek (Di Sumatera Utara)
JAMINAN
UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND/DOWN PAYMENT BOND)
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company
untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka
yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek.
Apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak
bisa dikembalikan maka Surety Company akan mengembalikan uang muka kepada
Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang
diterima Principal, dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi)
maksimum sebesar nilai jaminan. Jumlah uang muka yang dijamin oleh Surety
Company akan berkurang sesuai dengan cicilan pengembalian uang muka yang telah
dibayar oleh Principal kepada Obligee.
Adapun kesulitan Obligee dalam memotong cicilan uang muka dari Principal dalam
setiap pembayaran termin bukanlah merupakan jaminan dalam Jaminan Pembayaran
Uang Muka. Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80
tahun 2003 dimana untuk membantu para pengusaha (Principal) memperlancar
pembiayaan proyek.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu
sendiri, yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak proyek. Garansi Bank Untuk Jaminan Proyek (Di Sumatera Utara)
JAMINAN
PEMELIHARAAN (MAINTENANCE BOND)
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety
Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup untuk memperbaiki
kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai
dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.
Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan
maka Surety Company akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki
kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan.
Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu
sendiri sebesar 5% dimana pada saat Principal telah menyelesaikan 100% atas
proyeknya dan diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
Dalam penerbitan bank garansi, bank akan meminta sejumlah uang sebagai provisi
atas diterbitkannya bank garansi dengan jangka waktu tertentu. Bank garansi
sangat bermanfaat untuk digunakan dalam berbagai kegiatan, misalnya:
- Dalam pembangunan suatu proyek yang ditenderkan,
biasanya si pemberi kerja akan meminta bank garansi kepada kontraktor yang
akan mengerjakan proyek tersebut. Hal ini dimaksudkan selain sebagai
jaminan pekerjaan, dapat juga menunjukkan bonafiditas kontraktor yang akan
mengerjakan proyek tersebut. Jenis bank garansi yang biasa digunakan dalam
kegiatan tender adalah bid bond yaitu jaminan bank sebagai syarat untuk
mengikuti tender, advance payment bond yaitu jaminan bank atas pembayaran
uang muka yang diterima pada waktu memenangkan suatu tender, performance
bond yaitu jaminan bank atas pelaksanaan pekerjaan proyek, dan retention
bond yaitu jaminan bank atas pemeliharaan setelah proyek selesai
dilaksanakan.
- Kontraktor dapat saja meminta bank garansi lawan
dari pihak pembeli kerja untuk membuktikan bahwa pekerjaan yang akan
dikerjakan dananya benar-benar ada dan layak.
- Dalam masalah ekspor-impor sering juga dipergunakan bank garansi untuk mengeluarkan barang-barang yang L/C nya belum dibayar penuh.
Demikianlah Keterangan
Dari Kami Semoga dapat menjalin kerjasama dengan baik dan berkesinambungan di
masa yang akan datang,atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Hormat Kami,
PT. MITRA JASA INSURANCE
Jl. Cipinang Jagal No.7 Cipinang Jakarta Timur
Bustami Salam
Telp : (021)
2247-6367 (Hunting)
Hp/Wa : 0853-7976-5669
Website : http://bankgaransi.id






Komentar
Posting Komentar